Penulis: Ahmad Khotibul Umam, MH.
Halaman: 196 halaman
Sinopsis:
Indonesia saat ini berpenduduk hampir mencapai 290 juta jiwa, berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri per 31 Desember 2025, populasi Indonesia tercatat sebesar 288.315.089 jiwa. Dari jumlah tersebut Sebanyak 87,15% penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Persentase ini menjadikannya sebagai agama dengan penganut muslim terbanyak di Tanah Air bahkan tingkat Dunia, yang mencapai lebih dari 251 juta jiwa, diikuti oleh Pakistan, India, dan Bangladesh. Jumlah yang besar ini berpotensi terhadap sistem ekonomi nasional. Hal ini mendorong berkembang pesatnya sistem ekonomi syariah sebagai pilar penting ekonomi Indonesia. Nilai-nilai Islam membentuk perilaku pasar dan melahirkan kebijakan keuangan serta industri yang inklusif secara masif.
Terlepas dari pengaruh inklusi pemahaman masyarakat, sistem perekonomian syariah di Indonesia tetap mengalami kenaikan dari tahun ketahun, dengan mulai tumbuhnya kepercayaan masyarakat muslim Indonesia terhadap sistem perbankan syariah, diprediksi kedepan Pertumbuhan ekonomi syariah diproyeksikan tumbuh kuat dan berkelanjutan, didorong oleh peningkatan nilai aset keuangan syariah global yang diperkirakan mencapai US$ 9,72 triliun pada 2029. Transformasi ini ditopang oleh kesadaran konsumen terhadap produk etis, pengembangan rantai nilai halal global, serta penguatan sektor keuangan dan sosial syariah, di tambah lagi dengan Integrasi Ekonomi Berkelanjutan (ESG), Nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, kelestarian lingkungan, dan etika bisnis akan bersinergi secara global dengan trend Environmental, Social, and Governance (ESG).
Soalnya sekarang adalah sudah sejauh mana Indonesia menyiapkan pranata hukum perdata dalam konteks sengketa hukum ekonomi syariah, karena persoalan ekonomi atau Finansial Bisnis (Corporate/Business Finance) dan Financial Publik sangat rentan terhadap persoalan hukum yang biasa disebut dengan sengketa. Sengketa bisa disebabkan karena Wanprestasi ataupun sebab lain seperti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara khusus harus diselesaikan melalui Peradilan Agama sesuai amanat Undang-Undang.
Menyikapi cepatnya transformasi dinamika keuangan syariah yang berkembang di Indonesia, Pemerintah Indonesia dituntut harus berperan lebih aktif dan progresif sebagai kuasa pembuat Regulator, sebagai Fasilitator, dan sebagai Pengawas dalam sistem ekonomi syariah, baik dalam indsutri perbankan maupun nonbank. Hal ini dapat diwujudkan melalui pembentukan landasan hukum Undang-Undang, penyusunan kebijakan, dan dukungan institusional untuk memastikan operasional bank berjalan sesuai prinsip Islam, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi nasabah untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sampai saat ini Mahkamah Agung mencatat Pengadilan Agama berhasil memutus 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah. Tingkat Kasasi Mahkamah Agung menerima dan menangani 44 perkara kasasi untuk klasifikasi sengketa ekonomi syariah di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2025.
Buku ini secara khusus diharapkan dapat menjadi tambahan literasi dalam dunia perbankan syariah, didalamnya berisi mengenai teori-teori penyelesaian masalah dalam sengketa hukum ekonomi syariah dan terampil dalam mengambil langkah-langkah penyelesaian hukum baik nonlitigas maupun litigasi dalam lingkup Peradilan Agama di Indonesia, termasuk dalam lingkup arbitrase dan hukum mediasi. Secara umum bisa juga dijadikan bahan bacaan untuk praktisi hukum dan siapa saja yang membutuhkan kerangka teori dan praktik dalam penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia.






Reviews
There are no reviews yet.